Saya mau tanya mengenai
hutang sedangkan yang namanya hutang harus dibayar.
Dulu pas thn 2006 saat saya
sedang di penampungan jakarta alias PJTKI saat sedang memproses pemberangkatan
ke hongkong saya kekurangan uang dan kebetulan teman saya menawarinya untuk
meminjamkan kepada saya, dan akhirnya saya pinjam saya lupa tepat jumlah uangya
berapa yang saya ingat sekitar Rp 200/300 dan saya bilang akan saya kembaliin
setelah uang kiriman dari ortu saya sampai dan belum sempat saya bayar teman
saya udah berangakat duluan, teman saya ini prosesnya di singapur, setelah dia
berangkat ke singapur tidak ada kabarnya sama sekali
Yang ingin saya tanyakan
bagaimana cara saya membayar hutang saya kepada dia,saya tidak tau keberadaan
dia dan alamat rumahnya juga, saya kepikiran terus tentang hutang saya ini,
karna saya gak mau meninggal dalam keadaan masih membawa hutang
Saya mohon jawabannya dan
kemana saya harus membayar, dan apakah jumlahnya masih sama pada saat saya
pinjam. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan trimakasih.
JAWAB:
Wa’alaikum salam wr
wb. Yang pasti Allah SWT telah mencatat niat Anda melunasi utang. Teruslah
berusaha menemukan alamat teman Anda atau keluarganya (ahli warisnya) agar Anda
bisa melunasi utang tersebut. Kalaupun hingga akhir hayat tidak menemukannya,
niat Anda yang kuat untuk melunasi utang itu insya Allah sudah mencukupi untuk
”menebus dosa utang” Anda itu. Amin.
Saran kami, Anda rajin
bersedekah. Salah satunya, sejumlah utang itu disedekahkan atas nama teman
Anda. Jumlahnya masih sama dengan ketika Anda berutang.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
rahimahullah mengatakan,
“Apabila kamu mempunyai kewajiban hutang pada seseorang.
Dan kamu merasa belum melunasi dan merasa hutang tersebut masih ada sampai
orang yang menghutangi mengambil haknya. Maka Apabila orang yang memberi hutang
tadi telah meninggal, maka hutang tersebut diberikan pada ahli warisnya. Jika
kamu tidak mengetahui ahli warisnya atau tidak mengetahui orang tersebut atau
tidak mengetahui di mana dia berada, maka utang tersebut dapat disedekahkan
atas namanya dengan ikhlas. Dan Alloh subhanahu wa ta’ala mengetahui hal ini
dan akan menunaikan pada orang tersebut.” (Syarh Riyadhus Shalihin, Bab Taubat,
I/47).
Diriwayatkan dari Ibnu
Mas’ud radhiallahu ‘anhu bahwa beliau membeli budak dari seorang laki-laki.
Kemudian beliau masuk (ke dalam rumah) untuk mengambil uang pembayaran. Akan
tetapi tuan budak tadi malah pergi sampai Ibnu Mas’ud yakin lagi tuan budak
tersebut tidak akan kembali.
Akhirnya beliau bersedekah dengan uang tadi dan
mengatakan, “Ya Allah, uang ini adalah milik tuan budak tadi. Jika dia ridha,
maka balasan untuknya. Namun jika dia enggan, maka balasan untukku dan baginya
kebaikanku sesuai dengan kadarnya.” (Tazkiyatun Nufus, Ibnu Rojab, Ibnul
Qoyyim, dan Imam Al Ghozali oleh Dr. Ahmad Farid). Wallahu a’lam.*
0 Response to "MEMBAYAR UTANG KEPADA ORANG YANG TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANNYA"
Posting Komentar